SERANG – Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengadakan konferensi pers terkait penyampaian penerimaan dari program amnesti pajak untuk wilayah DJP Banten sampai 21 Maret 2017 di Aula DJP Banten, Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (21/3).
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan, sampai saat ini pencapaian amnesti pajak dari DJP Banten sebesar Rp2,5 triliun. Karena itu, Rini mengapresiasi semua pihak yang telah ikut dalam menyukseskan program amnesti pajak di Banten.
“DJP Banten akan terus fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak, dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi, sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak”, katanya.
Masih kata Rini, apresiasi yang tinggi juga khususnya disampaikan kepada wajib pajak peserta amnesti di lingkungan Kanwil DPJ Banten. Dan ia berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi wajib pajak yang baik.
“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, diimbau untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak. DJP atau pejabat yang ditunjuk atas nama DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dana atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada SPT, SKP, SK dan atau putusan. Komitmen kami melakukan penegakan hukum, terutama pasca berakhirnya program amnesti pajak,” jelasnya.
Adapun perolehan amnesti pajak DJP Banten sampai 21 Maret sebesar Rp2,5 triliun, dengan rincian; KPP Pratama Cikupa Rp634,32 miliar, KPP Pratama Tangerang Barat Rp384,64 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur Rp370,21 miliar, KPP Pratama Serpong Rp317,11 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp301,45 miliar, KPP Madya Tangerang Rp167,25 miliar, KPP Pratama Kosambi Rp147,16 miliar, KPP Pratama Serang Rp69,10 miliar, KPP Pratama Cilegon Rp51,96 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp40,29 miliar, KPP Pratama Tigaraksa Rp23,89 miliar.
Sementara khusus periode III dari Januari sampai 21 Maret sebesar Rp97,68 miliar.
“Kebanyakan orang pribadi baik untuk wilayah Banten maupun Nasional,” katanya. (Wirda)