TIDAK hanya di Kabupaten Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Cilegon juga hari ini memusnahkan surat suara yang tidak dipakai. KPU Kabupaten Pandeglang memusnahkan sebanyak 209 surat suara dengan cara dibakar. Surat suara itu terdiri atas 99 surat suara rusak dan 110 suara yang lebih.
“Kita punya kewajiban memusnahkan sisa surat suara yang ada di KPU. Jumlah yang kita musnahkan totalnya 209 lembar, yang terdiri dari 99 surat suara yang rusak. Berdasarkan proses pelipatan dan packing, dan surat suara yang masih dalam kondisi baik sebanyak 110 lembar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai, kepada wartawan usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor KPU Pandeglang, Selasa (8/12/2015).
Sujai juga menjelaskan, surat suara yang mengalami kerusakan tidak dilakukan pergantian. Dikarenakan, pada proses percetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU sebanyak 983.050 lembar dan jumlah itu disesuaikan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada tahap awal, dengan penambahan 2.5 persen surat suara cadangan.
“Sebelum melakukan percetakan, kita merujuk pada penetapan DPT pada 2 Oktober. Sedangkan tanggal 9 November kita menetapkan hasil pencermatan ulang yang hasilnya di bawah DPT sebelumnya yakni 957.981 pemilih. Sehingga masih terdapat lembar surat suara yang berlebih dari hasil pencermatan ulang,” kata Suja’i.
Sementara, KPU Kota Cilegon memusnahkan 677 lembar surat suara juga dengan cara dibakar, di halaman kantor KPU Cilegon. Divisi Logistik KPU Cilegon, Ely Jumaeli mengatakan, surat suara yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sortir yang dilakukan oleh KPU Cilegon beberapa waktu lalu.
“677 itu merupakan jumlah gabungan dari 316 surat suara yang rusak dan surat suara pengganti dari PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia) sebanyak 316, setelah kita ajukan klaim penggantian (surat suara). Ditambah 45 lembar sisa surat suara dalam kondisi baik hasil penyortiran,” ujarnya.
Berdasarkan jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT), KPU Cilegon membutuhkan sekitar 303.132 lembar surat suara untuk Pilkada 9 Desember mendatang, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan. “Semua sudah kita musnahkan karena kita tidak mau simpan. Prinsipnya, kita hanya menyimpan surat suara yang sudah didistribusikan ke TPS. Surat suara yang ada sudah cukup,” katanya.
Pemusnahan surat suara dilakukan sebelum pemungutan suara, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2015, tentang Penghitungan Surat Suara. Rata-rata, surat suara dimusnahkan karena dinyatakan rusak dan tak layak digunakan lantaran beberapa hal. Seperti pencetakan yang buram dan pudar, hologram yang rusak, adanya bercak tinta, maupun lembaran kosong atau tidak tercetak. Pemusnahan di masing-masing wilayah juga disaksikan oleh unsur Panwaskada dan kepolisian. (Fauzan Dardiri/Devi Krisna)