radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jelang Ramadan, Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN

Redaksi by Redaksi
26-03-2022 06:30:23
in Berita Utama, Umum
0

Lampiran surat edaran Menpan-rb tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 HijriyahTangkapan Layar Situs Resmi Kemenpan RB

Share on FacebookShare on Twitter

Selanjutnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam Surat Edaran tersebut dengan tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga :

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah

Selasa, 31 Januari 2023 13:28
Anak Stunting Rawan Tertular TBC

Anak Stunting Rawan Tertular TBC

Selasa, 31 Januari 2023 11:55

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aturan jam kerja selama ramadanJam kerjaMenpan RB

Related Posts

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah
Berita Utama

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah

Selasa, 31 Januari 2023 13:28
Anak Stunting Rawan Tertular TBC
Berita Utama

Anak Stunting Rawan Tertular TBC

Selasa, 31 Januari 2023 11:55
Vaksinasi Kurangi Angka Morbiditas
Berita Utama

Vaksinasi Kurangi Angka Morbiditas

Selasa, 31 Januari 2023 11:37
Next Post

Simpang Siur Vokalis Resmi Dewa-19, Ello Atau Virzha?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah

NasDem Banten Siapkan Deklarasi Koalisi Pilpres 2024 di Daerah

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 13:28

SERANG - DPW Partai NasDem Provinsi Banten mengharapkan deklarasi secara resmi digelar dalam waktu dekat oleh Demokrat dan PKS, untuk...

Soal Keputusan Pilkades 2023, Begini Kata Bupati Serang

Soal Keputusan Pilkades 2023, Begini Kata Bupati Serang

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 13:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keputusan jadi atau tidaknya pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang 2023 masih menjadi pertanyaan besar bagi para kepala desa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.