SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejati Banten menyusun surat dakwaan terhadap mantan pejabat Bank Banten Darwinis.
Dalam waktu dekat, berkas tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Saat ini kasus tersebut dalam proses penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat 5 Mei 2023.
Ivan mengungkapkan, pada Rabu 3 Mei 2023, penyidik Kejati Banten telah menyerahkan Darwinis kepada penuntut umum Kejati Banten. Penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) tersebut dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap P-21.
“Sudah selesai (proses penyidikannya-red), proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) telah dilaksanakan di Kejari Serang,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, dalam kasus tersebut Darwinis selaku Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten memiliki tugas dan tanggungjawab yang diantaranya mempersiapkan administrasi akad kredit, melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.
“Untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS (Darwinis-red) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani antara tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) dan RS (Rasyid Samsudin-red) sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017 tersangka ini tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Ivan.
Tugas dan tanggungjawab yang dimaksud tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa
sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM. “Sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan,” ujar Ivan.