SERANG – Eks calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang Nurhasanah dituntut pidana lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/8). Nurhasanah dianggap bersalah melakukan pidana perdagangan orang.
Selain pidana penjara, Nurhasanah juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. “Kami tuntut pidana selama lima tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Ria Harahap ditemui usai persidangan.
Pada persidangan yang berlangsung tertutup itu Nurhasanah dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nurhasanah mempekerjakan AS (14) di Salon RF, Jalan Raya Anyar, Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Gadis anak baru gede (ABG) asal Lampung Selatan itu bekerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Sabtu (6/3) lalu, salon milik Nurhasanah digerebek polisi. Saat digerebek, polisi menemukan AS sedang berhubungan intim dengan Rowani. Lelaki hidung belang itu dipergoki sedang tak berbusana di lantai dua salon bersama AS.
Pada persidangan itu JPU juga membacakan tuntutan pidana untuk Rowani. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk terdakwa Rowani dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan,” kata Ria.
Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Santhos Wachjoe Prijambodo ditunda. “Sidangnya ditunda Kamis lusa (15/8-red) dengan agenda pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa,” tutur Ria. (mg05/nda/ags)