CILEGON – Penjualan minuman keras (miras) dengan kedok warung jamu di Kota Cilegon masih marak.
Hal itu terbukti pada operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang pelanggran kesusilaan, minuman keras, perjudian, larangan peredaran zat psikotoprika petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon pada Selasa (10/11) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten dari Satpol PP Kota Cilegon, pada kesempatan itu ada sekira 20 warung jamu yang berada di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Purwakarta yang didatangi petugas.
Hasilnya, sebanyak satu galon miras dan 283 botol atau paket miras berbagai jenis dan merk diamankan petugas dari warung-warung jamu tersebut. Barang-barang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sebagai barang bukti.(Bayu Mulyana)