SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RC alias Badak (30) warga Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap usai bertransaksi dengan petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Perumahan Senopati, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tersangka Badak, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain paket juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut. Pelaku mengiyakan untuk memberikan sabu,” kata Michael, Senin 10 Oktober 2022.
Seperti yang dijanjikan, Senin (3/10) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas yang melakukan penyamaran segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.
“Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Michael.