RANGKASBITUNG – A (27), dan Z (38), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lebak, Kamis (7/1) malam. Dua warga Aceh itu kedapatan menjual obat keras tanpa izin di Kampung Angsana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer itu diamankan dari tangan kedua tersangka. Yakni, tramadol sebanyak 105 butir, dan eksimer 109 butir. Selain itu, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp771 ribu, dan tiga unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ilman Robiana mengatakan, kedua tersangka menjual obat di sebuah warung di Kampung Angsana.
“Iya, kita sudah amankan dua orang warga Aceh yang diduga telah memperjualbelikan obat tanpa izin edar,” kata Ilman Robiana kepada Radar Banten, kemarin (12/1).
Dikatakannya, obat-obatan tanpa izin edar banyak dipasarkan warga dari Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Aceh. Bahkan, Satresnarkoba Polres Lebak telah beberapa kali menangkap tersangka peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Lebak. Modusnya, mereka membuka warung obat di wilayah Lebak untuk mencari keuntungan. “Harapannya ke depan zero peredaran obat-obatan terlarang seperti obat tanpa izin edar maupun narkotika di wilayah Lebak,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba dan obat-obatan. Apalagi, sasaran dari pengedar merupakan para pelajar dan anak-anak muda yang ada di 28 kecamatan.
“Para pelajar atau anak-anak muda di Lebak harus dilindungi. Jangan sampai mereka mencoba atau mencicipi obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan,” paparnya.
Dia menambahkan, tersangka menjual obat keras tersebut Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per butir.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tukasnya.(tur/nda)