SERANG – Jumlah permohonan sengketa informasi tahun 2017 di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meningkat dari tahun 2016. Peningkatan permohonan sengketa informasi bahkan mencapai dua kali lipat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KI Provinsi Banten, pada tahun 2016, permohonan sengketa informasi sebanyak 155 permohonan dengan 25 pemohon. Sedangkan pada tahun ini, jumlah permohonan sengketa informasi sebanyak 372 permohonan dengan jumlah 15 pemohon.
“Semuanya sudah diselesaikan dengan baik sesuai prosedur. 2017, ada beberapa sengketa yang belum selesai karena mengejar pemeringkatan badan publik. Mungkin diselesaikannya pada 2018,” ujar salah satu Komisioner KI Provinsi Banten Ade Jahran di ruang kerjanya, Selasa (14/11).
Karena lembaga KI belum ada di tingkat kabupaten kota, permohonan pun datang dari seluruh kabupaten kota untuk lembaga publik baik di lingkungan Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten kota.
Namun secara mayoritas, dari seluruh permohonan sengketa informasi, mayoritas ditunjukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
“Ada soal DPA, kegiatan atau proyek, ada dana desa, dana sekolah, ahli waris pertanahan, perizinan dan lelang,” ujarnya.
Disinggung soal meningkatnya jumlah permohonan sengketa informasi, menurut Ade, hal tersebut tidak bisa dijadikan ukuran buruknya keterbukaan informasi di OPD baik di lingkungan Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten kota.
Menurutnya, sejauh ini keterbukaan informasi di OPD cenderung lebih baik. Seluruh OPD sudah mempunyai pejabat penyedia informasi pembantu, kecuali OPD baru dan pemerintah desa. “Sekarang kita sedang dorong itu,” katanya.
Menurut Ade, tingginya sengketa informasi bisa disebabkan karena tumbuhnya kesadaran masyarakat akan informasi publik dan tahu keberadaan serta fungsi lembaga KI. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)