SERANG – Pemkab Serang sudah menetapkan waktu pelaksanaannya pemilihan kepala desa (Pilkades) yakni pada 31 Oktober 2021. Keputusan itu disepakati semua pihak melalui forum rapat yang melibatkan unsur DPRD serta TNI-Polri.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula Brigjen KH Syam’un, Pemkab Serang, Rabu (13/10).
Entus mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades. Melalui surat itu, Kemendagri membolehkan Kabupaten Serang untuk menggelar Pilkades meskipun masuk level 3 zona penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, ada waktu yang sangat memungkinkan untuk penyelenggaraan Pilkades. Yakni, pada 31 Oktober 2021 yang bertepatan dengan hari Minggu. “Usul saya dilaksanakan pada tanggal 31,” katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades pada 31 Oktober itu sudah memenuhi semua unsur. Baik itu dari sisi tahapan penyelenggaraan maupun regulasinya. “Tahapan kita sudah selesai, tinggal pemilihan saja, termasuk dua desa yang dilakukan perpanjangan waktu,” ujarnya.
Usulan Entus itu pun disepakati oleh seluruh unsur yang hadir pada rapat tersebut. Termasuk oleh DPRD Kabupaten Serang. “Kami sepakat pelaksanaan Pilakdes pada 31 Oktober,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah.
Mendengar kesepakatan dan masukan dari berbagai unsur, di akhir rapat Entus memutuskan pelaksanaan Pilkades. “Maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Serang kita putuskan dilaksanakan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021,” pungkasnya. (Abdul Rozak)