SERANG – Kepala Desa (Kades) Cireundeuu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Dendi Fitriandi (34) alias Oploy ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten, Senin (21/1). Dendi dituding menjadi otak pembelian sabu-sabu seberat 0.32 gram dengan harga Rp500 ribu.
Oploy yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada 2016, baru setahun menjabat kades. Saat diperiksa di Mapolda Banten, Senin (21/1), ia mengakui perbuatannya setelah kedua rekannya Elfa Farid (31) alias Tompel dan Dimyati (32) alias Debleng tertangkap basah oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (18/1), di wilayah Kota Serang.
Dendi dan Tompel sepakat akan berpesta sabu-sabu di kantor Desa Cireundeu. Tompel diminta Oploy mengeluarkan uang sebesar Rp400 ribu dan Oploy sebesar Rp100 ribu. Proses transaksi pembelian sabu-sabu itu dilakukan Oploy dengan cara mentransfer uang kepada penjual. Oploy meminta penjual untuk menaruh sabu-sabu dalam kemasan cangkang Chocolatos di pinggir jalan.
“Kades Cireundeu (Oploy-red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena saat pemeriksaan, Oploy yang melakukan transfer kepada penjual. Setelah barang itu didapat akan berpesta di kantor Desa Cireundeu,” Kata Kabusdit III Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda, dihubungi Radar Banten.
Selain Oploy, Ditresnarkoba juga menetapkan Tompel sebagai tersangka karena mengeluarkan uang Rp400 ribu untuk memperlancar pembelian sabu-sabu. “Rencananya akan dipakai sama dua orang itu, bukan untuk dijual lagi,” ujar Thelly.
BACA JUGA : Kepala Desa Cireundeu Petir Diamankan ke Polda Banten
Menurut Thelly, Debleng yang berprofesi sebagai Bendahara Desa tidak terbukti bersalah. Karena saat pemeriksaan, Debleng mengaku tidak mengetahui transaksi yang dilakukan pimpinannya itu. “Karena disuruh pimpinan, Debleng mau aja mengantar Tompel ke Kota Serang untuk mengambil sabu-sabu. Namun Debleng juga mengaku beberapa tahun lalu pernah menggunakan sabu-sabu,” kata Thelly. (Adi M/Aas)