Bangun Kantor Desa di Tanah Warga
SERANG-Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang non aktif Abudin kembali terseret kasus hukum. Terpidana enam bulan penjara kasus penggelapan lahan itu disangka mengorupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Serang pada 2019 lalu.
Status tersangka disematkan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, Abudin menjadi tersangka lantaran menggunakan dana BKK senilai Rp199,726 juta untuk membangun kantor desa. Tetapi, kantor desa itu dibangun di atas tanah milik warga bernama Nuksani.
Sementara Nuksani diketahui tidak pernah menghibahkan tanah seluas 636 meter persegi kepada Desa Kramatjati. Apalagi, memberikan izin kepada Abudin untuk membangun kantor desa di lahan yang berlokasi di Kampung Cigael tersebut.
Alhasil, perbuatan Abudin dianggap telah menyebabkan kerugian negara sepenuhnya atau total loss. Hal ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengakui status Abudin telah tersangka. “Terkait perkara ini, Abudin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/9).
Sejumlah saksi terkait perkara tersebut telah diperiksa penyidik. Berkas perkara dugaan korupsi itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang. “Untuk penanganan perkara sudah tahap satu di Kejaksaan (pemeriksaan berkas perkara-red),” kata Dedi.