SERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani menginginkan Kawasan Banten Lama terbebas dari pungutan liar atau pungli. Untuk itu, Reda menyarankan agar lokasi wisata religi itu dibuat pengelolaan parkir yang melibatkan pemerintah daerah dan kenadziran.
“Kami ke sini (Banten Lama-red) untuk menyampaikan kepada kesepuhan Banten untuk bareng-bareng nih (mengelola-red), dengan Pemprov, dengan Pemkot untuk duduk bareng gimana menata parkiran masuk supaya tidak ada pungutan liar,” kata Reda saat mengunjungi Banten Lama, Rabu (6/10) sore.
Reda mengatakan, praktik pungli bisa berimplikasi terhadap penegakkan hukum. Pelaku bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum. “Kan bahaya pungutan liar, bisa kena OTT,” ujar Reda didampingi Asintel Adhyaksa Darma Yuliano dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Banten M Rachmat Rogianto.
Menurut Reda, konsep perparkiran Banten Lama cukup di pintu masuk. Di area dalam Banten Lama tidak perlu lagi permintaan uang untuk tarif parkir. “Pungutannya di pintu masuk untuk pendapatan daerah,” ujar mantan Kajari Cilegon ini.
Kata Reda, pendapatan dari perparkiran Banten Lama tersebut dapat digunakan untuk merawat Kawasan Banten Lama. Selain itu, retribusi perparkiran itu juga bisa digunakan untuk membayar petugas parkir dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
“Habis itu bisa dibagi-bagi (pendapatan parkir-red). Maksudnya (dibagi-bagi-red) untuk keperluan perawatan, ini kan perlu dirawat (Banten Lama-red) enggak mungkin kepala dinas terus (M Rachmat Rogianto-red) mengeluarkan dana untuk ini (Banten Lama-red). Jadi ini perlu pungutan resmi untuk perawatan dan gaji pegawai,”ungkap Reda.