SERANG-MS (67), dituduh telah menyetubuhi Y (16), hingga hamil enam bulan. Gadis tuna wicara atau bisu itu bersedia disetubuhi sang kakek dengan imbalan uang Rp10 ribu. Selasa (25/1), lelaki asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Juli 2021. Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering main di sekitaran rumah pelaku.
Saat melihat korban, pelaku yang sudah lama menduda tersebut terbawa nafsu. Dia memanggil korban dan merayunya. Agar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu. “Modusnya dengan memberi uang kepada korban,” ujar Yudha saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (31/1).
Hubungan intim itu terjadi di dalam rumah pelaku. MS bahkan pernah menyetubuhi korban di kandang ayam. “Pelaku ini menunggu momentum saja, kalau sedang sepi dan melihat korban, ia mengajak korban untuk berhubungan badan,” ungkap Yudha.
Setelah lebih dari empat kali disetubuhi, korban hamil. Kehamilan korban diketahui pamannya lantaran perutnya yang telah membuncit itu terlihat saat mengambil buah jambu. “Pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil,” ungkap Yudha.