SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memerintahkan kepada Gubernur Wahidin Halim (WH) mengeluarkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp3.108.470,31. Soalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Adi Satria Lia dan Hidayat Saefullah atas gugatan penetapan UMK Kota Serang.
“Putusan ini harus segera dilaksanakan. Meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan,” kata ketua majelis hakim Bambang Priyambodo membacakan penetapan di PTUN Serang, Selasa (6/11).
Disebutkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2017, mengenai UMK Kota Serang sebesar Rp2.866.595,31 tidak sah. SK Gubernur Banten yang ditandangani Plt Gubernur Banten Nata Irawan pada 23 November 2016 itu juga harus dicabut.
Selain itu, gubernur diwajibkan menerbitkan SK penetapan UMK Kota Serang sebesar Rp3.108.470,31 sesuai rekomendasi Walikota Serang. “Eksepsi tergugat tidak dapat diterima,” kata Bambang.
Seusai pembacaan putusan, pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Adi Satria Lia selaku penggugat menegaskan penetapan UMK Kota Serang tahun 2017 tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB). “Persidangan sudah berjalan lama. Juli 2018, kasasi sudah diputus dan sudah inkrah. Harus segera dilaksanakan,” kata Adi.
Adi mengaku bersama-sama rekan buruh lain siap mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Sebab, selama ini belum terlihat ada itikad baik dari gubernur. “Kami akan kawal karena memang tidak ada itikad baik (gubernur-red) untuk mengubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari setelah putusan, SK UMK sudah diubah,” kata Adi.
Sementara, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengaku tidak dapat langsung melakukan revisi penetapan UMK 2017. Sebab, penetapan UMK harus melalui prosedur yang berlaku.
“Mekanisme baku penetapan UMK, pertama harus ada rapat dewan pengupahan Kota Serang untuk memberikan saran dan pertimbangan atas eksekusi ini. Kemudian, hasilnya disampaikan ke walikota Serang untuk direkomendasikan ke gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan provinsi membahas rekomendasi Walikota Serang. Nanti hasil rapat dewan pengupahan diserahkan ke gubernur untuk menyikapinya,” kata Karna.
Kata Karna, Disnakertrans Provinsi Banten akan segera menyampaikan perintah PTUN itu kepada dewan pengupahan. Setelah mendapat persetujuan, SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK Kota Serang 2017 akan direvisi.
“Kami pastikan minggu depan akan kita sampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Karena kebetulan minggu depan juga ada pembahasan UMK 2019. Jika rekomendasi minta direvisi ya kita jalankan,” kilah Karna. (Merwanda/RBG)