“Persoalan di lapangan kan tidak hanya di Polri. Tapi ada Bawaslu, Panwaslu, kita akan bantu mereka,” jelas Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulkarnain kepada wartawan usai penandatanganan MoU, Rabu (22/1/2014).
Sepanjang pelanggaran itu menyangkut Pemilu, kata Kapolda, maka yang akan menindak adalah Bawaslu dan Panwaslu. “Kita patuhi prosedur sajalah,”
terangnya.
Mayoritas pelanggaran, menurut Anggota KPU Banten Syeful Bahri adalah pembuatan baliho oleh caleg. “Caleg kan nggak boleh buat baliho,” ujarnya.
Selain itu, pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang. “Pohon itu tidak boleh, tempat umum tidak boleh, tempat ibadah juga tidak boleh,” pungkasnya. (Wahyudin)