SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun yang terkait dengan kampanye pilkada di masa tenang. Apabila aturan itu dilanggar, yang bersangkutan bisa dipidana.
“Kepada peserta dan tim sukses jangan lagi melakukan aktivitas apa pun di masa tenang mulai hari ini (kemarin-red). Termasuk juga semua masyarakat jangan lagi coba-coba menerima paket sembako atau paket apa pun karena bisa berdampak pada tindak pidana,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi kepada wartawan, Minggu (24/6).
Bawaslu juga meminta KPU agar tidak lagi melakukan sosialisasi seperti wara-wara pada masa tenang. “Bawaslu ingin pastikan empat hal yang tidak boleh terjadi di masa tenang. Pertama, tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Kedua, mengawasi praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih. Ketiga, mengawasi ujaran kebencian antarpendukung sehingga bisa memicu konflik horizontal. Dan keempat, menurunkan semua alat peraga kampanye (APK),” ungkapnya.
Terkait penertiban APK, lanjut Didih, itu dilakukan agar masa tenang ini benar-benar steril dari aktivitas kampanye dan APK. Untuk itu, seluruh tim pengawasan dari tingkat kabupaten kota hingga ke bawah bersama-sama memantau dan menertibkan semua tempat untuk menjaga situasi kondusif dan ketenangan warga masyarakat.
Didih melanjutkan, Bawaslu bersama Satpol PP telah menertibkan APK pilkada serentak 2018 pada hari pertama masa tenang. “Kita sudah mulai bersihkan. Yang pasti dari data kita paling banyak APK-nya itu di Kota Serang yang ditertibkan,” katanya.
Didih mengungkapkan, aturan terkait dengan masa tenang sudah jelas. “Sebetulnya para peserta pilkada harus sudah memahami aturan terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa tenang,” tambahnya.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, fokus pengawasan berikutnya adalah potensi adanya politik uang, politisasi SARA, dan mobilitas birokrasi. “Panwaslu melakukan patroli pengawasan dan siaga terhadap laporan dari seluruh elemen masyarakat. Jika terjadi pelanggaran terhadap masa tenang ini, langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, pengawas TPS sudah siap diterjunkan ke masing-masing kabupaten kota, yaitu Kota Serang 966, Kota Tangerang 3.091, Kabupaten Tangerang 4.513, Kabupaten lebak 1897. “Total keseluruhan untuk pengawas TPS di Provinsi Banten sebanyak 10.467” kata Ali.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengungkapkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama dari penyelenggaraan pemilihan. Pada tahapan ini sangat rentan terjadi pelanggaran yang akan dapat memengaruhi hasil pilkada.
“Pemetaan TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing,” ujarnya.
Bawaslu, lanjut Nuryati, telah melakukan pemetaan terhadap TPS rawan menjelang pelaksanaan pilkada di empat kabupaten kota yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2018. Pemetaan TPS rawan bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran di TPS pada hari pemungutan suara. “TPS rawan disusun berdasarkan enam variabel, yaitu akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye,” paparnya. (Deni S/RBG)