SERANG – Kantor Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang terpasang spanduk pemberitahuan. Pemberitahuan yang menyebutkan bahwa Kantor Kelurahan tersebut berdiri di atas lahan milik warga yaitu Muhamad dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1.065 tahun 2008.
Muhamad yang secara langsung memasang spanduk itu berharap lahan miliknya tersebut dengan luas kurang lebih 766 meter itu segera mendapatkan penyelesaian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Apalagi Kantor Kelurahan Cigoong sudah menempati lahannya sejak 2008 lalu.
“Saya berharap ada penyelesaian dari Pemkot Serang. Karena tanah ini benar-benar milik saya. Dapat beli dari hasil usaha saya sendiri. Sertifikatnya juga ada,” kata Muhamad, Kamis (10/9).
Selama lahannya ditempati oleh Kantor Kelurahan, Muhamad mengaku tidak mempermasalahkan adanya uang sewa. Muhamad masih terus menunggu itikad baik Pemkot Serang, sebab baik secara lisan dan tertulis permohonan penyelesaian lahan itu sudah disampaikan ke Camat setempat.
“Kalau seumpama tidak ada respon, bisa saja kantor ini saya pagar. Tapi saya tidak mau itu terjadi. Saya tidak ingin pelayanan ke masyarakat tak berjalan. Saya hanya menunggu saja sampai dipanggil opd terkait,” ujar Muhamad.
Mengenai asal usul Kantor Kelurahan Cigoong menempati lahannya, Muhamad menjelaskan, pada tahun 2000 Kantor Kelurahan Cigoong masih menumpang di rumah warga. Saat itu masih pemerintahan desa. Muhamad menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).
“Tahun 2000 Kantor Kelurahan Cigoong numpang di dapur orang. Kemudian ada tokoh masyarakat setempat yang menawarkan untuk meminjamkan lahannya. Akhirnya kita tempati,” ungkap Muhammad.
Namun setelah tokoh masyarakat tersebut meninggal, tepatnya saat menerima kunjungan Camat Walantaka, plang nama Kantor Kelurahan dijadikan jemuran pakaian dalam oleh ahli warisnya. Muhamad mengaku ditegur oleh Camat karena pemandangan itu
“Perasaan kami saat itu tidak enak. Mungkin anak cucu yang punya lahan sudah tidak senang, tapi tidak berani untuk berbicara. Jadi kembali diputuskan Kantor Kelurahan pindah lagi. Yang kemudian menempati lahan milik saya pribadi ini,” ungkap mantan Kepala Desa Cigoong yang menjabat selama 18 tahun ini.
Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon, Camat Walantaka, Karsono mengakui penyelesaian lahan tersebut sudah diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tahun ini. Ia berharap hubungan unsur pemerintah dengan Muhamad terus berjalan baik.
“Dulu sudah ditawarkan. Tukar guling dengan tanah punya pemerintah yang ada di Cigoong juga. Tapi Pak Muhamad belum berkenan. Untuk pembebasan lahan sudah kami ajukan. Mudah-mudahan bisa di anggaran perubahan atau murni,” kata Karsono. (Rbs)