SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten akan menindak dan memproses segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan biaya nikah.
Ultimatum itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman pada acara pembinaan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se- Provinsi Banten.
Acara pembinaan di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis, 9 Maret 2023, diikuti oleh 155 kepala KUA.
“Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan biaya nikah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, pernikahan yang berlangsung di KUA biayanya nol rupiah alias gratis. Tetapi jika pernikahan di luar KUA maka dikenakan biaya Rp600.000
Petugas KUA, lanjut dia, harus melaporkan seluruh pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan untuk hal apapun. Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan biaya nikah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nanang.
Pada bagian lain, Nanang juga meminta kepada kepala KUA di Banten agar proaktif menyampaikan program Kementerian Agama kepada masyarakat. Misalnya menyosialisasikan program sertifikasi satu juta produk halal. *
Editor : Aas Arbi