CILEGON – Jumlah kapal yang memiliki izin operasi di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni melebihi jumlah ideal. Asosiasi pengusaha kapal meminta pemerintah untuk mengeluarkan moratorium perizinan.
Sekjen DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminudin menjelaskan, saat ini di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni terdapat 71 kapal. Di sisi lain, dermaga yang efektif beroperasi di pelabuhan tersebut hanya empat. Kondisi itu dinilai tidak ideal bagi kondisi bisnis penyeberangan.
Ia menjelaskan, saat ini di Pelabuhan Merak terdapat lima dermaga yang beroperasi, tetapi satu dermaga eksekutif khusus untuk kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry. Jadi, hanya empat dermaga yang efektif untuk para pengusaha swasta.
Banyaknya jumlah kapal yang tidak berimbang dengan jumlah dermaga serta pengguna jasa penyeberangan membuat dikeluhkan oleh para operator atau pengusaha. Kondisi itu berdampak tidak baik pada roda bisnis.
“Masalahnya, kapalnya banyak muatannya dikit. Kapalnya terlalu banyak, dermaganya tidak ada. Bayangkan kapal sebegitu besarnya hanya diisi oleh lima truk,” ujar Aminudin, Jumat (18/10).
Karena kondisi tersebut, saat ini setiap kapal dalam satu bulan hanya memiliki waktu sepuluh hari untuk beroperasi dengan jumlah trip sebanyak delapan setiap minggunya. Kondisi itu membuat perusahaan terseok-seok.
Dengan kondisi infrastruktur kepelabuhanan serta pengguna jasa penyeberangan seperti itu, menurutnya, idealnya kapal yang beroperasi di jalur pelintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni hanya sebanyak 41 kapal.
Kondisi penyeberangan seperti itu, diakui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Banten dan hal itu menjadi salah satu dasar DPP Gapasdap meminta moratorium perizinan terhadap Kemenhub.
“Jangan dulu keluarkan izin untuk kapal beroperasi sampai dermaga cukup. Kita mau pemerintah menghitung ulang, memberikan izin itu dengan persyaratan clear di lapangan,” tuturnya.
Kepala BPTD Banten Nurhadi Unggul Wibowo menuturkan, tak menampik jika jumlah kapal dengan kondisi penyeberangan di jalur perlintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni tidak seimbang. Namun, terkait permintaan moratorium, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. “Yang mengeluarkan izin bukan kewenangan BPTD,” ujarnya.
Kendati seperti itu, menurut Nurhadi, pihaknya tetap berupaya membangun komunikasi dengan para pengusaha atau operator demi meningkatkan pelayanan penyeberangan di jalur yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera tersebut.
“Kami telah sepakat membentuk tim kecil, nanti mengiventarisasi masalah dan diformulasikan dalam suatu aturan yang mengikat kami bersama, dibuat oleh tim kecil dan dipaparkan ke semua stakeholder,” tuturnya. (bam/aas/ira)