SERANG – Aksi umat Islam pada 11 Februari 2017 atau disebut juga Aksi 112 dialihkan ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat mengahdiri silaturahmi ulama Nahdlatul Ulama dan Dialog Kebangsaan di Pondok Pesantren An Nawawi, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Awalnya aksi 112 akan dilakukan dengan cara long march dari Masjid Istiqlal menuju Monas, lalu ke Bundaran HI dan kembali ke Monas. “Karena itu di jalan raya dan khawatir mengganggu ketertiban umum, dialihkan ke Masjid Istiqlal. Jadi murni kegiatan keagamaan,” ujar Tito.
Menurut Tito, jika Aksi 112 dilakukan di Masjid Istiqlal dengan bentuk keagamaan, pihaknya sangat mendukung aksi tersebut.
Aksi 112 dipindahkan dari jalan raya ke Masjid Istqlal menindaklanjuti adanya larangan dari Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Bawaslu, dan KPU DKI Jakarta. Larangan tersebut mengingat aksi dilakukan pada masa tenang Pilgub DKI Jakarta.
Pada 11 Februari, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI bersama Forum Umat Islam bakal menggelar aksi doa bersama di sepanjang Jalan MH Thamrin mulai dari Silang Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan aksi itu. Menurut dia, dari informasi yang polisi terima, titik kumpul massa berada di Masjid Istiqlal. Dari Istiqlal, massa akan bergerak ke Monas dengan berjalan kaki.
“Dari sana mereka berlanjut ke Bundaran HI lewat Thamrin, lalu kembali ke Monas,” terang jenderal bintang dua itu di KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/2), seperti dilansir JawaPos.com.
Lulusan Akpol tahun 1984 ini juga berkata bahwa massa yang sama bakal melakukan aksi lagi di tanggal 15 Februari. Massa kata Iriawan bakal melakukan salat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal. Setelah salat subuh berjamaah, massa akan ke TPS untuk memilih dan mengawasi jalannya pencoblosan. “Sebetulnya tidak perlu mengawasi, karena sudah ada tim pengawas,” ungkapnya.
Dia yang juga mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku tidak mempermasalahkan aksi pada tanggal 11 maupun 15. Namun, dia mengimbau kepada peserta aksi untuk mematuhi Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. (Bayu/elf/JPG)