Bank Banten Kesulitan Likuiditas
SERANG – Pemprov Banten mengembalikan tempat penyimpanan kas daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK (Bank bjb) Kantor Cabang Khusus Banten, setelah sebelumnya menggunakan Bank Banten.
Keputusan memindahkan kembali kas daerah ini diputuskan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tertanggal 21 April 2020.
Dengan begitu, Keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang Penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten dan Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat keputusan itu, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov mengalihkan tempat penyimpanan uang miliknya. Pertama, berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten tanggal 21 April 2020 disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi tidak liquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemprov yang berada di rekening kas umum daerah Bank Banten.
Selain itu, di poin (b) surat keputusan itu juga disebutkan bahwa berdasarkan laporan salah seorang Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang menyatakan bahwa kondisi bank tersebut sekarang ini mengalami kesulitan likuiditas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan adanya keputusan tersebut. Namun, untuk alasan dan dasar perpindahan dari Bank Banten ke Bank bjb, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini tak banyak komentar. “Nanti pimpinan (Gubernur-red) yang akan memberikan penjelasan,” ujar Rina melalui telepon seluler, Rabu (22/4).
Hanya saja, ia memastikan, Pemprov memegang prinsip kehati-hatian. Lantaran kondisi saat ini perlu pembiayaan yang lebih untuk penanganan Covid-19. “Semua sedang dalam proses perpindahan,” terangnya.
Kata dia, meskipun ada perpindahan, tetapi tidak mengganggu proses keuangan di Pemprov. Makanya, Pemprov memilik bank yang terafiliasi.
Ia mengatakan, Pemprov harus menjamin dan memberikan keyakinan bahwa dana tersalur dengan lancar. Lagipula tidak ada aturan yang mengharuskan Pemprov harus tetap menyimpan uang di Bank Banten, sekalipun bank tersebut merupakan salah satu BUMD milik Pemprov.
TAK LIBATKAN DEWAN
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat mengkritisi kebijakan yang diambil Gubernur tentang penetapan rekening kas umum daerah pada Bank bjb. Lantaran hal itu akan berdampak bagi Bank Banten karena tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.
Ia mencontohkan, uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran gaji PNS, semua saat ini dialihkan ke Bank bjb. “Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” tegasnya.
Kata dia, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov. Ia juga menyesalkan Gubernur tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD.
Ade mengatakan, seharusnya Gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten karena ia selaku PSPT. “Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten, bukan malah sebaliknya,” tandasnya.
Kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur itu sama saja secara perlahan mematikan Bank Banten. Padahal, di situ ada amanah rakyat karena harus mengamankan uang rakyat lantaran di situ ada modal rakyat. “Sejak awal Gubernur membiarkan Bank Banten hingga terjadi seperti sekarang ini. Pasti publik akan mempertanyakan itu kepada Gubernur karena Gubernur hanya bilang Bank Banten tidak sehat kepada kita semua. Tapi Gubernur lepas tanggungjawab, tidak ikut bekerja menyehatkan Bank Banten,” ujarnya.
Selama ini, ia mengaku tak melihat langkah strategis yang dibuat Gubernur dalam menyehatkan Bank Banten. Ia juga menyesalkan kebijakan itu diambil di tengah situasi sedang pandemi Covid-19 yang mana seharusnya Gubernur fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengaku terkejut dengan keputusan Gubernur yang terkesan mendadak terkait nasib Bank Banten yang tidak lagi dipercaya Pemprov Banten.
“Tentu kami menyesalkan keputusan tersebut karena terlalu terburu-buru, terlebih DPRD tidak pernah diajak berkomunikasi sebelumnya,” ujar Gembong.
Politikus PKS ini menegaskan, Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah milik Pemprov Banten, mestinya diperkuat permodalannya. Meninggalkan Bank Banten justru bukan solusi yang tepat setidaknya untuk saat ini.
“Keputusan gubernur ini bukan tanpa resiko. Pemprov ada potensi kehilangan dana sebesar Rp1,7 triliun di Bank Banten yang bukan liquid, tapi dalam bentuk kredit,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur, lanjut Gembong, Komisi III akan menunggu arahan dari pimpinan DPRD Banten. “Kalau saja bukan situasi darurat pandemi Covid-19, DPRD punya hak melakukan interpelasi,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said menuturkan, keputusan Gubernur itu cukup mengejutkan.”Seyogyanya penyimpanan kas daerah Pemprov Banten tetap menggunakan Bank Banten bukan bank lain,” katanya.
Pimpinan DPRD, lanjut Nawa, baru mengetahui Bank Banten tidak lagi digunakan sebagai tempat penyimpanan kas daerah, setelah mendapatkan surat tembusan terkait keputusan gubernur dari Pemprov Banten. “Terkejut iya, sebab secara resmi belum pernah ada pembahasan terkait ini, meskipun secara tidak resmi pernah di wacanakan oleh Pemprov sebelumnya,” tegasnya.
Terpisah, jajaran komisaris dan direksi Bank Banten masih enggan menanggapi keputusan gubernur tersebut. Bahkan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menyerahkan semuanya kepada Pemprov Banten, selaku pemilik saham pengendali Bank Banten.
“Kita serahkan semuanya pada Pemprov Banten,” ungkapnya.
Sejumlah pegawai Bank Banten pun mengaku resah atas keputusan tersebut. Bahkan nasabah Bank Banten pun ikut was-was, sebab Bank Banten terancam gulung tikar bila tidak lagi mengelola kas umum daerah milik Pemprov Banten.
“Dengan dipindahkannya kas daerah Pemprov ke bank lain, apalah artinya nama Bank Pembangunan Daerah Banten tanpa keberpihakan yang memilikinya. Padahal lahirnya Bank Banten membuat masyarakat bangga, karena bisa sejajar dengan provinsi lain,” kata salah seorang nasabah Bank Banten yang minta identitasnya tidak disebutkan. (nna-den/air)