SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim dituding telah memerintahkan pencairan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020. Bahkan pelaksanaan dana hibah Ponpes itu atas desakan gubernur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Aloy Ferdinan, kuasa hukum mantan Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan ditahan oleh penyidik Kejati Banten, Jumat (21/5). “Yang pasti pemohon FSPP dan itu masuk, telah melampui waktu, makanya disarankan tahun anggaran berikutnya, namun gubernur minta agar dilaksanakan di tahun yang sama maka dilaksanakan. Tidak ada usulan resmi dari kesra,” tandasnya. Kata Alloy, kliennya telah berusaha mencegah pencairan dana hibah tersebut. Bahkan beberapa pertemuan di rumah dinas dan rapat internal sudah disampaikan jika dana hibah itu tidak bisa disalurkan. “Irvan hanyalah korban jabatannya dia, karena dari BAP dia menyebutkan bahwa memang apa yang direkomendasikan agar tidak keluar, karena memang melampaui Pergub,” katanya. Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menahan mantan Karo Kesra Setda Provinsi Banten 2018 Irvan Santoso dan Plt Karo Kesra 2020 Toton Suriawinata. Keduanya dijebloskan ke Rutan Pandeglang. (Wanda)