SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menjelaskan kronologis kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus dugaan pemerasan tersebut menyeret Qurnia Ahmad Bukhori yang merupakan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta.
Dan, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dari kantor ADP Counsellors at Law menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini telah dimulai sejak bulan April 2020. Ketika itu, Pejabat KPU DJBC Soetta pernah meminta uang kepada PT SKK sebesar Rp5000/kg atas setiap barang yang dikirimkan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT.
“Selaku perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, PT SKK pada prinsipnya menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi karena terus-menerus diancam, akhirnya PT SKK terpaksa memberikannya, namun dengan besaran Rp1000/kg,” kata Panji.
“Upaya pengancaman tersebut dilakukan secara terus-menerus melalui surat-surat yang dikirimkan kepada klien kami dalam kurun waktu 1 tahun, yang isinya adalah rekayasa kasus pelanggaran yang seolah-olah telah dilakukan oleh klien kami, padahal tidak pernah ada itu pelanggaran,” sambung Panji.
Ia mengatakan, tentang bukti-bukti surat pemerasan berdasarkan hasil monev yang telah dilakukan pada sekitar bulan Juli 2021 adalah tentang ekses dari tidak dipenuhinya permintaan uang atau pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari kepada PT SKK.
“Selain surat hasil monev dengan nomor S-4399/KPU.03/2021 tertanggal 07 Juli 2021, berikut kami sampaikan pula beberapa contoh surat yang berisi upaya penekanan atau pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari kepada PT SKK,” kata Panji.
Bukti surat tersebut sambung Panji adalah,
S-414/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 09 April 2021 perihal Penyelesaian Barang Kiriman Yang Belum Diperiksa Fisik sebanyak 2 AWB, di mana 2 AWB tersebut telah ditangani oleh P2 dengan bukti-bukti surat penyegelan.
Kemudian, S-528/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Penyelesaian Barang Kiriman Yang Belum Diperiksa Fisik sebanyak 2 AWB, di mana 2 AWB tersebut telah ditangani oleh P2 dengan bukti-bukti surat penyegelan.
“Lalu, S-507/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 29 April 2021 perihal Surat Konfirmasi Data Bukti Penyelesaian Dokumen Kewajiban Kepabeanan terhadap 470 CN dengan status Pending atau Outstanding, “kata Panji.
Dikatakan Panji, tentang Pelaporan Kasus Pemerasan PT SKK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) yang telah menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari.
“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh proses, mulai dari pelaporan hingga penindakan diketahui dan didukung oleh Pimpinan DJBC dan Inspektur Jenderal secara langsung,” ujar Panji.
Panji mengungkapkan, pihaknya menolak dengan tegas segala tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari termasuk, namun tidak terbatas pada tentang adanya konsipirasi sehubungan dengan laporan sebagaimana yang diberitakan di media massa sebelumnya.
“Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak ada skema penjebakan atau rekayasa dalam hal ini. Ini murni kejahatan. Sehingga sudah sepantasnya jika diproses dengan ketentuan yang berlaku pula,” ucap Panji.
Ia menjelaskan, tentang teori penyuapan oleh terdakwa, PT SKK menolak dengan tegas seluruh tuduhan dan teori-teori atau asumsi-asumsi yang disampaikan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari sehubungan dengan adanya praktik penyuapan yang dilakukan oleh PT SKK untuk menutupi hasil monev.
“Pada dasarnya, proses Monitoring Evaluasi (Monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PJT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi, dan terhadap hasil Monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta, tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” kata Panji.
Ia menuturkan, pihaknya menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut, terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK mendapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis PT SKK. Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai, sehingga tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara.
“Hal tersebut pada dasarnya diketahui juga oleh twrdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, maka dari itu yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan cara Monev dan mengirimkan surat-surat yang berisi tentang penekanan yang tanpa didasari oleh bukti-bukti kepada klien kami,” tutur Panji. (*)