radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Pungli SHM: Pejabat BPN Lebak Dituntut 20 Bulan

Redaksi by Redaksi
22-06-2022 15:43:00
in Hukum
0
Kasus Dugaan Pungli SHM: Pejabat BPN Lebak Dituntut 20 Bulan

BACAKAN TUNTUTAN: JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6).

Share on FacebookShare on Twitter

KEPALA Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Radianto dituntut pidana penjara selama 20 bulan oleh JPU Kejati Banten, Selasa (21/6) siang.

Radianto dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021) lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” kata JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain Radianto, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Pahrudin selaku pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.

Baca Juga :

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 13:59

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana penjara selama tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Subardi.

Oleh JPU, keduanya juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Subardi.

Menurut JPU, perbuatan  kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim Atep Sopan di.

Page 1 of 2
12Next
Tags: OTT BPN Lebak

Related Posts

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa
Hukum

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 13:59
168 Siswa SPN Polda Banten Dinyatakan Lulus Pendidikan Pembentukan
Hukum

168 Siswa SPN Polda Banten Dinyatakan Lulus Pendidikan Pembentukan

Kamis, 30 Juni 2022 12:05
Next Post
Penuhi Kebutuhan Remitansi Pekerja Migran, BRI Andalkan Layanan BRIFast Remittance

Penuhi Kebutuhan Remitansi Pekerja Migran, BRI Andalkan Layanan BRIFast Remittance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

by Aas Arbi
Kamis, 30 Juni 2022 22:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -- Mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali dalam kasus pengadaan mobil operasional desa. Mantan...

Sidak ke Lapas Rangkasbitung, Puluhan Napi dan Sipir Wajib Tes Urine

by Redaksi
Kamis, 30 Juni 2022 20:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasitung pada Kamis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.