KEPALA Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Radianto dituntut pidana penjara selama 20 bulan oleh JPU Kejati Banten, Selasa (21/6) siang.
Radianto dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021) lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” kata JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain Radianto, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Pahrudin selaku pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana penjara selama tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Subardi.
Oleh JPU, keduanya juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Subardi.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim Atep Sopan di.