CILEGON – Forum Peduli Masyarakat Banten mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan supervisi atas kasus dugaan suap izin parkir Pasar Kranggot yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Forum Peduli Masyarakat Banten sendiri telah melaporkan kasus yang menyeret Kadishub Cilegon Uteng Dedi ke Kejagung, Senin (11/10).
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten, Syaipul Basir menjelaskan, pihaknya mendorong kasus tersebut ke Kejagung agar penanganan kasus tersebut bisa tuntas.
“Kami ingin tidak hanya menerima suap yang ditindak, tapi juga pemberi suap dan pihak-pihak yang menerima aliran suap itu,” ujar Syaipul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10).
Syaipul menilai penangan kasus tersebut harus tuntas, tidak hanya terhenti hingga penerima suap.
“Selama kasus ini bergulir hanya baru Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Afendi yang ditahan, logika sederhana saja sebagai masyarakat ketika ada yang disuap tentu ada yang menyuap,” ujarnya.
Disinggung soal aliran penerima suap, Syaipul menduga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Afendi bukan satu-satunya pihak yang menikmati uang suap tersebut.
Ia menduga ada pihak-pihak lain yang memiliki jabatan penting di tubu Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang turut serta menikmati uang haram tersebut.
“Bahwa atas hal tersebut, kami mohon dan percaya kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa mengusut tuntas dalam perkara penyuapan pengelolahan lahan parkir pasar Baru Kranggot Kota Cilegon hingga aliran dananya mengalir kemana saja, demi tegaknya hukum dan keadilan dalam negeri ini,” paparnya.
Diketahui, kasus dugaan suap izin parkir pasar Kranggot saat ini dalam proses penyidikan oleh Kejari Cilegon. Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Afendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Kejari menetapkan Uteng sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kendati sudah berlalu lebih dari satu bulan, Kejari Cilegon belum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. (bam/air)