radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura

Redaksi by Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 11:42
in Berita Utama, Umum
0
Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 ternyata digunakan untuk plesiran ke Singapura. Pengurus KONI Tangsel tidak melaksanakan perjalanan dinas ke KONI Batam seperti tertuang dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

Hal tersebut terungkap saat sidang yang mengadili mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan bendaharanya Suharyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10). Keduanya didakwa JPU Kejari Tangsel telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah dengan pagu anggaran Rp7,8 miliar.

JPU Kejari Tangsel Puguh Satria dalam surat dakwaannya menyatakan, selain perjalanan dinas fiktif ke Batam, terdapat 10 perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan. Perjalanan dinas tidak terlaksana tersebut yakni ke KONI Cianjur, KONI Kota Sukabumi, KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Kota Cimahi.

Baca Juga :

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29

Lalu, KONI Kabupaten Bandung (dua kali kunjungan), KONI Cirebon, KONI Kota Bandung, KONI Tasikmalaya. “Perjalanan dinas tujuan KONI Kabupaten Garut sebesar Rp62,100 juta,” ujar Puguh dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta. Dalam sekali perjalanan dinas tersebut, alokasi anggaran yang disediakan yang paling sedikit sebesar Rp12 juta dan paling banyak Rp62,100 juta. Untuk menutupi perjalanan dinas fiktif itu, Suharyo mengumpulkan tagihan berupa hotel, surat perjalanan dinas dan yang lainnya. “Suharyo menyuruh orang diluar KONI untuk memalsukan tanda tangan,” kata Puguh.

Dikatakan Puguh dari kerugian negara Rp618 juta telah dilakukan pengembalian, ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta. “Dikurangi dengan tindak lanjut atas rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) berupa pengembalian ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta,” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, alokasi hibah KONI Tangsel itu berdasarkan LHP Inspektorat Tangsel telah merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih. Jumlah itu didapat dari hasil terhadap perjalanan fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Puguh.

Dijelaskan Puguh, laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Seperti belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ujar Puguh.

Selain itu, kegiatan lain yang menjadi temuan adalah dana untuk kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Dana yang diberikan Suharyo selaku bendahara tidak diterima penuh oleh pengurus cabang olahraga. Atas permintaan Rita Juwita dilakukan pemotongan dengan presentase 10 hingga 15 persen.

Kendati ada pemotongan, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, rencana anggaran biaya (RAB) untuk KONI Tangsel itu tidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel dengan memunculkan kembali kegiatan yang dihapuskan. Kegiatan yang kembali muncul tersebut adalah belanja modal alat transportasi dan asuransi kendaraan KONI Tangsel. “Belanja operasional kendaraan bermotor KONI Kota Tangsel,” kata Puguh.

Perbuatan Rita dan Suharyo itu kata Puguh telah bertentangan dengan dakwaan primer dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Dengan demikin sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (Fahmi Sa’i)

Tags: BatamJPU Kejari TangselpelesirPengadilan Tipikor Serangperjalanan dinas fiktifRABRita Juwita

Related Posts

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Berita Utama

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Kamis, 26 Mei 2022 11:21
Next Post
Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.