SERANG – Penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 ternyata digunakan untuk plesiran ke Singapura. Pengurus KONI Tangsel tidak melaksanakan perjalanan dinas ke KONI Batam seperti tertuang dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.
Hal tersebut terungkap saat sidang yang mengadili mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan bendaharanya Suharyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10). Keduanya didakwa JPU Kejari Tangsel telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah dengan pagu anggaran Rp7,8 miliar.
JPU Kejari Tangsel Puguh Satria dalam surat dakwaannya menyatakan, selain perjalanan dinas fiktif ke Batam, terdapat 10 perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan. Perjalanan dinas tidak terlaksana tersebut yakni ke KONI Cianjur, KONI Kota Sukabumi, KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Kota Cimahi.
Lalu, KONI Kabupaten Bandung (dua kali kunjungan), KONI Cirebon, KONI Kota Bandung, KONI Tasikmalaya. “Perjalanan dinas tujuan KONI Kabupaten Garut sebesar Rp62,100 juta,” ujar Puguh dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta. Dalam sekali perjalanan dinas tersebut, alokasi anggaran yang disediakan yang paling sedikit sebesar Rp12 juta dan paling banyak Rp62,100 juta. Untuk menutupi perjalanan dinas fiktif itu, Suharyo mengumpulkan tagihan berupa hotel, surat perjalanan dinas dan yang lainnya. “Suharyo menyuruh orang diluar KONI untuk memalsukan tanda tangan,” kata Puguh.
Dikatakan Puguh dari kerugian negara Rp618 juta telah dilakukan pengembalian, ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta. “Dikurangi dengan tindak lanjut atas rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) berupa pengembalian ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta,” kata Puguh.
Diungkapkan Puguh, alokasi hibah KONI Tangsel itu berdasarkan LHP Inspektorat Tangsel telah merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih. Jumlah itu didapat dari hasil terhadap perjalanan fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Puguh.
Dijelaskan Puguh, laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Seperti belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ujar Puguh.
Selain itu, kegiatan lain yang menjadi temuan adalah dana untuk kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Dana yang diberikan Suharyo selaku bendahara tidak diterima penuh oleh pengurus cabang olahraga. Atas permintaan Rita Juwita dilakukan pemotongan dengan presentase 10 hingga 15 persen.
Kendati ada pemotongan, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata Puguh.
Diungkapkan Puguh, rencana anggaran biaya (RAB) untuk KONI Tangsel itu tidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel dengan memunculkan kembali kegiatan yang dihapuskan. Kegiatan yang kembali muncul tersebut adalah belanja modal alat transportasi dan asuransi kendaraan KONI Tangsel. “Belanja operasional kendaraan bermotor KONI Kota Tangsel,” kata Puguh.
Perbuatan Rita dan Suharyo itu kata Puguh telah bertentangan dengan dakwaan primer dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Dengan demikin sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (Fahmi Sa’i)