SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa disebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang turut terlibat dalam kasus korupsi korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Selain Fahmi, mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis juga patut bertanggungjawab.
Hal tersebut terungkap, saat majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin, Rabu 25 Januari 2023 malam.
“Untuk selesainya perkara ini harus ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu pejabat Bank Banten pada saat perkara ini dilakukan tahun 2017 yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Dedy mengatakan, akibat kredit ke PT HNM yang ditandatangani itu, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi untuk terdakwa Rasyid Samsudin “Telah menguntungkan terdakwa sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar,” kata Dedy.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kepada Satyavadin berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Satyavadin dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.