Suharyo mengakui tindakannya yang membuat laporan lpj fiktif terkait perjalanan dinas dan tidak membayarkan pajak untuk honor pengcab tersebut telah menyalahi aturan. “Saya mengakui ini salah, saya akui kesalahan saya,” kata Suharyo.
Dikatakan Suharyo untuk alokasi hibah 2019, KONI Tangsel menerima dana sebesar Rp7,8 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening KONI Tangsel dan telah dicairkan dalam beberapa kali tahapan. “Dicairkan per kebutuhan untuk honor (salah satunya-red),” ungkap Suharyo.
Suharyo mengakui beberapa komponen dana hibah untuk KONI Tangsel tidak disetujui oleh Dispora Kota Tangsel. Seperti honor pengurus KONI dan belanja kendaraan dinas. Meski tidak disetujui Dispora Tangsel namun Rita Juwita tetap mengalokasikannya. “Karena ibu ketua (Rita Juwita-red) mengakomodir pengurus KONI maka tidak jadi dihilangkan (honor pengurus-red). Iya (tetap dicairkan meskipun tidak direkomendasikan-red),” tutur Suharyo. (fam)