SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi lima orang terpidana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar. Eksekusi dilakukan setelah perkara korupsi tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah melakukan eksekusi terhadap lima orang terpidana kasus korupsi dana hibah ponpes tahun 2018 dan 2020,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Kamis, 2 Februari 2023.
Rezkinil mengatakan, eksekusi terhadap lima orang terpidana tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Mereka yang dieksekusi tersebut adalah mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. “Eksekusi dilakukan setelah kami menerima petikan putusan kasasi perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Serang,” kata Rezkinil.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 Irvan Santoso dan Toton Suriawinata harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Epieh Saepudin pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Tb Asep Subhi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Terakhir, Agus Gunawan yang divonis penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda