SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Bank Banten akhirnya angkat bicara mengenai kasus kredit macet Rp 65 miliar yang menyeret dua orang tersangka, yang salah satunya mantan petinggi Bank Banten Satyavadin Djojosubroto.
Sekretaris Perusahaan Bank Banten Rachmad Hidayat mengungkapkan bahwa Satyavadin tidak lagi menjabat sebagai petinggi di Bank Banten. Satyavadin, kata dia, telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sejak 2 Agustus 2021 lalu.
“Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka kami sampaikan bahwa Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan,” kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejati Banten.
“Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apa pun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip good corporate govermance (GCG), Bank Banten sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi.
“Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan proses hukum tersebut tidak akan berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan,” tutur Rahmat (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono