SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta) Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) dinyatakan tidak bersalah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (JPT) PT SKK dan PT ESL tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp3,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Indra Adi Wijaya selaku Kasubdit Pengawasan, Kepatuhan dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 25 Mei 2022.
Ia dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa QAB dan Vincentius Istiko Murtiadji.
Istiko merupakan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta.
“Berdasarkan (putusan-red) atasan langsung dinyatakan tidak bersalah (QAB-red),” ujar Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Atasan langsung yang disebut Indra tersebut ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan Banten. Sebab, saat ini QAB telah dimutasi sebagai Kepala Bea Cukai Palangkaraya.
“Qurnia (QAB-red) dimutasi, dia tetap jadi pejabat eselon III. Dia dipindah ke Palangkaraya,” kata Indra.