radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Dirut PT KS, Aktivitis Kota Cilegon Isbatullah Dijebloskan ke Penjara

Fahmi by Fahmi
17-09-2023 20:16:54
in Berita Utama, Hukum
Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Dirut PT KS, Aktivitis Kota Cilegon Isbatullah Dijebloskan ke Penjara

Isbatullah (foto Facebook)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Kota Kota Cilegon Isbatullah dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang pada Kamis 14 September 2023.

Baca Juga :

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Polisi Serahkan Kasus Dokter di Kota Serang yang KDRT Istrinya ke Jaksa

Tingkatkan Penagihan Kredit Macet, BPR Serang Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Eksekusi dilakukan setelah kasus pencemaran nama baik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Silmy Karim dengan terdakwa Isbatullah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

“Dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Serang pada hari Kamis lalu,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu 17 September 2023.

Edwar mengatakan, Isbatullah bersikap kooperatif dengan tim eksekusi Kejari Serang. Ia mendatangi kantor Kejari Serang dan tidak dilakukan penangkapan.

“Kami layangkan surat kepada yang bersangkutan, hari Rabu dia (Isbatullah) datang ke Kejari dan minta agar dieksekusi dilakukan keesokan harinya,” ungkap Edwar.

Berdasarkan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Isbatullah dihukum satu tahun dan lima bulan penjara dalam kasus tersebut. Selain itu, Isbatullah juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 30 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. “Putusan pada tingkat banding dihukum satu tahun dan lima bulan penjara dan denda Rp 30 juta,” ujar Edwar.

Menurut majelis hakim banding yang diketuai Nathan Lambe, Isbatullah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukuman pada tingkat banding tersebut lebih rendah dibandingkan putusan PN Serang. Pada putusan PN Serang terpidana dihukum satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Edwar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aktivis Cilegon IsbatullahDirut PTIsbatullahisbatullah dipenjarakasus ITE Isbatullahkasus pencemaran nama baikkejari serangPT Krakatau SteelRutan Kelas IIB SerangRutan SerangSilmy Karim
Previous Post

Dewan Dorong Penyelesaian Aset Tanah di SMAN 4 Kota Tangerang dengan Swasta

Next Post

Kasus KDRT, Dokter di Kota Serang Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Related Posts

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi
Hukum

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

by Fahmi
Jumat, 22 September 2023 19:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal...

Read more

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Polisi Serahkan Kasus Dokter di Kota Serang yang KDRT Istrinya ke Jaksa

Tingkatkan Penagihan Kredit Macet, BPR Serang Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ini Komentar dari PT Krakatau Steel

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Krakatau Steel Digugat ke PN Serang

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemerkosa Anak Kandung di Kota Serang Dihukum 10 Tahun Penjara

Tersangka Pemerkosaan di Kabupaten Serang Diserahkan ke JPU, Langsung Ditahan

Keroyok Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Dituntut Lima Bulan Penjara

Next Post
Kasus KDRT, Dokter di Kota Serang Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Kasus KDRT, Dokter di Kota Serang Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Semakin Meluas, 133 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Gagal Panen

Semakin Meluas, 133 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Gagal Panen

Selain Awasi Pemilu, Tim Saksi Anies-Muhaimin Juga Gerilya di Medsos

Selain Awasi Pemilu, Tim Saksi Anies-Muhaimin Juga Gerilya di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17
Gunung Karang Pandeglang Jadi Pusat Budidaya Kopi 

Gunung Karang Pandeglang Jadi Pusat Budidaya Kopi 

Minggu, 24 September 2023 17:20
Inilah 5 Manfaat Kopi Pakai Garam yang Bikin Tercengang

Inilah 5 Manfaat Kopi Pakai Garam yang Bikin Tercengang

Senin, 8 Mei 2023 13:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tok! Pemprov dan Dewan Sepakat Belanja Modal Dipangkas Rp203,94 Miliar

Tok! Pemprov dan Dewan Sepakat Belanja Modal Dipangkas Rp203,94 Miliar

by Rostinah
Minggu, 24 September 2023 21:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten sepakat belanja modal dipangkas hingga Rp203,94 miliar pada Raperda Perubahan APBD...

Sengit! Lomba Layangan Peteng di Pandeglang Berhadiah Kambing 

Sengit! Lomba Layangan Peteng di Pandeglang Berhadiah Kambing 

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 24 September 2023 21:39

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Hadiah satu ekor kambing membuat festival lomba layang-layang peteng di Komplek Ciputri Indah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, makin meriah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.