SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Kota Kota Cilegon Isbatullah dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang pada Kamis 14 September 2023.
Eksekusi dilakukan setelah kasus pencemaran nama baik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Silmy Karim dengan terdakwa Isbatullah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Serang pada hari Kamis lalu,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu 17 September 2023.
Edwar mengatakan, Isbatullah bersikap kooperatif dengan tim eksekusi Kejari Serang. Ia mendatangi kantor Kejari Serang dan tidak dilakukan penangkapan.
“Kami layangkan surat kepada yang bersangkutan, hari Rabu dia (Isbatullah) datang ke Kejari dan minta agar dieksekusi dilakukan keesokan harinya,” ungkap Edwar.
Berdasarkan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Isbatullah dihukum satu tahun dan lima bulan penjara dalam kasus tersebut. Selain itu, Isbatullah juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 30 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. “Putusan pada tingkat banding dihukum satu tahun dan lima bulan penjara dan denda Rp 30 juta,” ujar Edwar.
Menurut majelis hakim banding yang diketuai Nathan Lambe, Isbatullah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hukuman pada tingkat banding tersebut lebih rendah dibandingkan putusan PN Serang. Pada putusan PN Serang terpidana dihukum satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Edwar.