SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 senilai Rp 17,8 miliar.
Sebab, dalam kasus tersebut banyak pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Agus Kartono, Haposan P Batubara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12).
Haposan mengatakan dalam kasus penyidik KPK seharusnya tidak menetapkan tiga orang sebagai tersangka melaikan 16 orang. Mereka, notaris Siti Zamzam, Sofia M Sujudi Rassat, Nur Meutia Syavarani, Djunaidin Kurnia, Fransiscus Efendi Husni, Ilham Wibisana Tuhari.
“Rudy Hartantio, Ryan Andito, Setia Iskandar, Rendy Winata, Ardius Prihantono (terdakwa), Yuni Winar Tri, Farid Nurdiansyah, Agus Salim dan Imam Supingi,” kata Haposan.
Haposan menjelaskan jika penyidik KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa maka wujud deelmening (penyertaan) menjadi terputus. “Maka wujud deelmening menjadi terputus dan tidak murni yang berakibat fatalnya surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi obscuur libel dan batal demi hukum,” ungkap Haposan.
Haposan mengungkapkan, dalam kasus tersebut kliennya berperan pasif. Peran aktif dalam proses pembebasan lahan tersebut ada di notaris Suningsih dan Agus Salim yang menjabat sebagai Lurah Rengas ketika itu. “Pihak-pihak lain yang berperan aktif justru diloloskan dan dibiarkan oleh penyidik KPK,” ujar Haposan dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Haposan menjelaskan kliennya merupakan orang yang awam hukum. Dia belum pernah melakukan pembebasan lahan dengan instansi pemerintah. Maka sangat wajar, Agus Kartono langsung menyetujui dan menunjuk Suningsih yang ketika itu memperkenalkan diri sebagai notaris dan pengacara. “Mengingat ia (Agus Kartono-red) tidak mau timbul persoalan hukum apapun juga (dalam pembebasan lahan-red),” ucap Haposan.
Haposan menegaskan dalam pengadaan lahan tersebut, kliennya tidak memperkaya diri sendiri. Sebab, secara hukum, Agus Kartono telah menyelesaikan tanggungjawabnya kepada Sofia M Suyudi (pemilik awal lahan). Terkait pembagian uang dari hasil pengadaan tersebut, Suningsih lah yang mengaturnya. “Pihak-pihak yang namanya penerima aliran uang yang dari terdakwa itu sesuai arahan dan perintah langsung dari Suningsih,” kata Haposan.
Haposan mengungkapkan, asumsi jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara dinilai tidak berdasar. Sebab, harga tanah tersebut berbeda dengan pembelian tahun 2013 dan pembebasan di 2017.
“Apabila harga jual beli telah disepakati dalam suatu transaksi maka tentunya para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Yaitu, sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal apalagi harga jual tanah in litis a quo sama sekali tidak melebihi batas harga yang telah ditetapkan oleh negara,” kata Haposan dalam sidang yang dihadiri JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Terkait dengan lahan SMKN 7 Tangsel yang belum memiliki akses jalan saat pembebasan, Haposan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Agus Salim. Dalam fakta persidangan, Agus Salim telah menjamin bahwa SMKN 7 Tangsel akan memiliki jalan.
“Agus Salim berdasarkan fakta persidangan secara tegas mengatakan bahwa dia menjamin jalan tersebut bisa dibuka karena akses jalan adalah aset Pemda Banten,” ujar Haposan.
Haposan berpendapat terkait dengan pemberian uang yang dilakukan Suningsih dengan memerintahkan Agus Kartono untuk mentransfer uang ke beberapa orang termasuk. ASN maka hal tersebut mengarah kepada gratifikasi. “Maka tentunya, saudara jaksa penuntut umum salah sasaran jika menuntut pidana tambahan terkait uang pengganti,” kata Haposan.
Diakhir pembelaannya, Haposan berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan requistoir jaksa penuntut umum terhadap Agus Kartono batal demi hukum. “Membebaskan terdakwa Agus Kartono dari segala dakwaan (vrisjspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Kartono dari segala tuntutan hukum,” ungkap Haposan.
“Mengembalikan dan menempatkan nama baik dan atau kedudukan terdakwa Agus Kartono pada kedudukannya semula,” tambah Haposan.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyatakan tetap penuntutannya. Terkait dengan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut, ia menyerahkannya kepada penyidik KPK. “Penyidik KPK yang berwenang (dalam melakukan penetapan tersangka-red),” tutur Rikhi.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Agus Kartono oleh JPU KPK dituntut pidana penjara pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider satu tahun dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider lima tahun.
Sedangkan dua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari Agus Kartono. Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 414 juta subsider selama tiga tahun.
Sedangkan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta yang merupakan calo tanah dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa menurut JPU telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i