LEBAK – Sebanyak lima orang kawanan pencuri kabel power PT Cemindo Gemilang berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Lebak di Bayah pada Jumat (20/6) sekira pukul 22.00 WIB. Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan, yakni Supono, Dayat, M Maruf Prasetio, Nanang, dan Yani Supandi.
Kasatreskrim Polres Lebak IPTU David Adhi Kusuma mengatakan, para pelaku memasuki areal perusahaan melalui hutan. Setelah itu, mereka masuk ke gorong-gorong dan menaiki dinding. Para pelaku kemudian memotong kabel power 400 VAC Type N2XX 3X35 + 2 x 16 mm milik pabrik semen sepanjang 80 meter sehingga membuat perusahaan merugi hingga Rp32 juta lebih.
“Pada 15 Mei 2020 kepolisian menerima laporan pencurian dengan pemberatan dari perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan beberapa barang bukti dan informasi yang mengarah kepada tersangka,” kata David Adhi Kusuma kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Tim gabungan pimpinan Kanit I Jatanras IPDA Rheza Kurnia Fajar dan Kanit V Resmob AIPDA Hendro kemudian bergerak ke Bayah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Supono di rumahnya. Supono berhasil dibawa petugas tanpa ada perlawanan. Dari keterangan Supono, tim kemudian menangkap empat pelaku curat lainnya, yakni Dayat, M Maruf Prasetio, Nanang, dan Yani Supandi.
“Tidak hanya itu, kita juga menangkap M Iqbal sebagai penadah barang curian. Sementara itu, saru orang penadah lainnya berinisial AS kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Hasil Interogasi dan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bilah golok, satu tambang, dan satu bekas sayatan kabel. Pelaku Supono mengakui telah melakukan perbuatan mencuri kabel sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Lebak bersama rekannya. Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lebak
“Lima tersangka Curat terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Sedangkan M Iqbal terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUH Pidana Tentang Penadahan,” tukasnya.(Mastur)