SERANG – Pemprov Banten telah menerima seluruh Raperda APBD kabupaten kota tahun anggaran 2020. Atas raperda itu, Pemprov memberikan beberapa catatan. Salah satunya, untuk memprioritaskan anggaran peningkatan kebersihan lingkungan perkotaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov untuk pemerintah kabupaten kota di Banten. “Ada tiga hal yang harus diprioritaskan anggarannya,” ujar Rina melalui telepon seluler, Kamis (5/12).
Selain kebersihan, Rina mengatakan, pemerintah kabupaten kota juga diminta untuk memprioritaskan penganggaran pada program peningkatan infrastruktur drainase jalan dan peningkatan keindahan serta kenyamanan lingkungan perkotaan. Lantaran kegiatan itu masuk dalam program prioritas Pemprov tahun depan. Namun angkanya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Kata dia, tim secara bertahap melakukan evaluasi sesuai jadwal diterimanya masing-masing raperda tersebut. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Gubernur mempunyai waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi. “Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian RAPBD dengan peraturan perundang-perundangan yang lebih tinggi, dengan kepentingan umum, serta dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya,” terang mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Ia mencontohkan dokumen itu antara lain RKPD, KUA, PPAS, dan juga RPJMD masing-masing daerah yang bersangkutan.
Rina mengatakan, Gubernur juga memberikan penekanan terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan prioritas pembangunan masing-masing daerah dengan prioritas pembangunan provinsi Banten maupun nasional. Dari sisi proses evaluasi sesuai PP 12 Tahun 2019 itu, terdapat hal baru yaitu hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD kabupaten/kota harus dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan selanjutnya Mendagri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Sampai saat ini, ia mengungkapkan, terdapat beberapa catatan terhadap Raperda APBD kabupaten/kota. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat salah satunya yaitu melakukan pengendalian atas program dan kegiatan yang dilakukan oleh kabupaten/kota. “Artinya harus memastikan kabupaten kota agar setiap program yang dilakukan mereka senantiasa sinergi mendukung sasaran strategis provinsi,” terang perempuan yang kerap menggunakan kain tenun Baduy ini. Pihaknya melakukan evaluasi dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing kabupaten/kota. “Kami mendorong agar kabupaten kota mengalokasikan anggaran pada program-program dan kegiatan yang mendukung hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten kota diminta untuk melakukan rasionalisasi atau memformulasikan kembali penganggarannya terhadap beberapa pos anggaran. Namun, umumnya penyusunan anggaran sudah disusun sesuai kaidah dan tidak ada hal yang terlalu mencolok. “Kami ingatkan APBD harus hadir untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Rina.
Disamping itu, ia mengaku, terdapat juga catatan terkait aspek teknis penganggaran yang harus dituangkan dalam Raperda tersebut, seperti pencantuman dalam kode rekening yang harus sesuai.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembenahan untuk mempercantik Kota Serang terus dilakukan. Di tahun depan, pihaknya akan terus berupaya membersihkan tumpukan sampah di Kota Serang. “Di tahun ini persoalan tumpukan sampah sudah kita upayakan, termasuk pembenahan jalan lingkungan. Ke depan kita akan mendukung prioritas pembangunan yang dicanangkan Pemprov untuk kabupaten kota,” jelasnya. (nna/ken/ags)