JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah membolehkan aparatur sipil negara (ASN) mudik, tapi melarang pakai mobil dinas.
Larangan ASN mudik tak boleh pakai mobil dinas itu sesuai SE Menteri PANRB No.13/2022 yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
SE larangan mudik ASN pakai mobil dinas itu mengamanatkan agar pejabat memastikan semua pegawai, tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Dalam SE juga tertulis para pejabat dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN sebelum dan sesudah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri .
Namun cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.