CILEGON – Ratusan warga Lingkungan Keramat Raya dan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Pemkot Cilegon, Rabu (11/1). Dalam aksinya mereka sempat melakukan doa bersama agar kembali memenangkan putusan PTUN Serang untuk menghadapi Pemkot Cilegon yang akan naik banding pada pengadilan lanjutan.
Massa memaksa masuk ke gedung DPRD Cilegon namun pintu gerbang masih terkunci rapat dengan dijaga oleh petugas keamanaan dalam. Anggota Kepolisian mengawal ketat aksi massa ini. Alat peraga unjuk rasa bertebaran di lokasi aksi seperti keranda mayat, dan kertas-kertas bertuliskan tuntutan dan kekecewaannya kepada Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.
Pimpinan aksi dari warga Keramat Raya, Rouf Suryadi mengatakan kemenangan warga di pengadilan PTUN lalu atas Pemkot Cilegon terkait penggusuran ratusan rumah warga seharusnya dapat membuka mata Pemkot Cilegon pada kebenaran. Warga berharap adanya bantuan sandang pangan dari Pemkot Cilegon jika kemudian naik banding.
“Tolong dipikirkan selama warga berdiam di tenda. Apalagi ini (Pemkot Cilegon) mengajukan naik banding, pasti waktu pengadilan akan bertambah. Keinginan warga diperhatikan lah hak hidup warga, pangan, dan kesehatan,” katanya.
Dijelaskan Rouf, langkah Pemkot Cilegon melakukan naik banding atas putusan PTUN lalu hanya lebih menyengsarakan rakyat dan mengulur-ngulur waktu. “Warga sih silahkan saja Pemkot Cilegon naik banding, karena aturan hukum memperbolehkan. Tapi perlu diketahui, warga ini sudah enam bulan bertahan hidup di tenda tanpa adanya bantuan dari Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Ia berharap pada aksi massa kali ini, DPRD Cilegon dapat menerima kedatangan warga di rumah rakyat tersebut. “Kita datang ke dewan untuk meminta keadilan dan hak-hak warga yang telah terampas dari Pemkot Cilegon atas rumah-rumah yang dihancurkan,” ucapnya. (Riko)