SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Serang ditunda ke tahun 2025. Keputusan membuat sebanyak 33 kades yang habis masa jabatannya di 2023 kecewa.
Para kades di Kabupaten Serang yang habis masa jabatannya itu, berencana melaporkan peraturan daerah (Perda) Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang sudah diubah menjadi perda Nomor 8 Tahun 2017 ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Desa Tunjungteja, Kecamatan Tunjungteja Endang Mubarok mengatakan, berdasarkan Perda tersebut, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan di tahun ganjil dimulai 2015, 2017, dan 2019.
Di tahun 2017 terjadi perubahan Perda itu, namun pelaksanaannya tetap sama dilakukan di tahun ganjil dan jangka waktunya enam tahun. Artinya, pelaksanaan Pilkades dilakukan di tahun 2021 dan 2023.
“Nah tahun 2023 ini berarti masuk tahapan yang kedua, harusnya bisa dilaksanakan kalau memang mengacu pada perda tersebut,” kata Endang kepada Radar Banten, Sabtu 4 Februari 2023.
Dijelaskan Endang, Pemkab Serang menyampaikan jika Pilkades tahun ini digelar, paling bisa pada 12 November 2023, melebihi batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI yakni 1 November 2023. “Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Padahal, kata Endang, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang sudah menyanggupi untuk mempercepat proses perubahan anggaran agar pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan tahun ini.