SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memperingatkan untuk tidak bermain-main dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (bansos) lainnya.
“Tentunya akan penindakan hukum, sudah ada arahan dari bapak jaksa agung untuk tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana negara disaat bencana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Muhammad Usman saat dikonfirmasi Radar Banten Rabu (22/4).
Ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dana negara saat bencana adalah pidana mati. Oleh karena itu jangan sampai ditemukan penyimpangan dana bencana. “Sudah ada (ultimatum-red), hati-hati menggunakan dana, laksanakan sesuai aturan,” kata Usman.
Usman mengakui dana penanganan Covid-19 sangat besar. Namun, aparat penegak hukum, seperti kejaksaan tidak dilibatkan untuk pengawasan langsung. Kejaksaan hanya memberikan pendapat hukum atau legal opinion. “Bukan pendampingan langsung, tapi pendapat hukum dikala ada permasalahan hukum ditemui kita berikan masukan supaya dana untuk kebencanaan ini dapat digunakan dengan cepat dan tepat,” kata Usman.
Hingga kemarin, kata Usman, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang yang meminta pendapat hukum mengenai penggunaan dana Covid-19. Dinkes khawatir penggunaan dana tersebut timbul persoalan hukum karena item yang dibeli harganya tinggi.
“Saat ini harga alat kesehatan itu tinggi. Kita ambil contoh masker itu satu boks itu biasanya Rp45 ribu sekarang harganya lebih dari itu. Di panduan katalog kan enggak sesuai (dengan harga jual saat ini-red), tapi karena situasi saat ini (pandemi corona-red) kita perbolehkan sepanjang ada pertanggungjawaban,” kata Usman.
Selain Dinkes Kota Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang juga telah memintakan pendapat hukum mengenai penggunaan dana Covid-19. “Mereka sudah minta (Pemkab Serang-red), rencananya kemarin (pertemuan-red), tapi saat ini belum datang,” ucap Usman.
Usman berharap penggunaan dana Covid-19 tidak disalahgunakan. “Kita (kejaksaan-red) kembali ke tupoksi sendiri-sendiri, kalau ada hal-hal yang diduga terjadi penyimpangan tentu akan ditindaklanjuti,” tutur pria asal Madura, Jawa Timur tersebut. (mg05/nda)