Jadi Pengacara BUMN
CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) Group menandatangani nota kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Dengan adanya kerja sama itu, Kejari akan mengawal aktivitas PT KS dengan seluruh anak perusahaannya.
Direktur Utama PT KS Silmy Karim menjelaskan, dengan kerja sama itu, Kejari akan melakukan pendampingan agar perjalanan PT KS kedepan bisa menjadi lebih baik. Pendampingan yang bisa dilakukan oleh Kejari tidak hanya dalam proses penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga pada aktivitas bisnis.
“Ketika sudah didampingi kita benar-benar berada dalam koridor yang sesuai dalam aturan dan regulasi. Yah ini semacam tindakan tindakan antisipatif agar KS semakin lebih baik lagi ke depan,” ujar Silmy Karim di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (27/2).
Dijelaskan Silmy, kerja sama dengan Kejari guna memperkuat kerja sama yang telah dibangun oleh PT KS dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama dengan Kejari dianggap perlu karena tidak semua hal khususnya yang bersifat operasional bisa ditangani oleh pusat. “Karena melibatkan anak perusahaan, lebih tepat kalau disesuaikan dengan lokasi KS berada,” ujarnya.
Dalam kerja sama ini, PT KS menginginkan agar fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara bisa dioptimalkan dan membantu PT KS dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan hukum. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT KS berhak untuk melibatkan kejaksaan dalam menghadapi segala kemungkinan yang berkaitan dengan hukum.
“Misalnya, dalam hal kerja sama dengan pihak lain atau pelaksanaan tender, bantuan hukum, yah layaknya sebuah pengacara, misalnya ada pihak berhutang dengan KS, nah kita bisa melibatkan kejaksaan karena itu bisa berpotensi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Andy Mirnawati berharap penandatanganan kerja sama tidak sekadar seremonial. Harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat kuasa khusus (SKK). Bila tidak, Kejari tidak akan bisa melaksanakan perannya dalam hal pendampingan hukum.
“Jika kerja sama itu diimplementasikan, Kejari bisa membantu PT KS dalam menghadapi persoalan hukum. Persoalan yang bisa didampingi seperti gugatan-guatan dari pihak ketiga, kita menjadi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Kejari pun bisa membantu PT KS dalam penyelesaian persoalan utang piutang dengan pihak ketiga untuk memulihkan keuangan negara. “KS kan punya negara, jadi bukan soal utang piutangnya tapi upaya pengembalian keuangan negara,” tuturnya. (bam/ibm/ags)