RANGKSBITUNG – Awal 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya penyelidikan dugaan korupsi pada Koperasi Bangkit di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak tahun 2012 sebesar Rp2,5 Miliar.
Diketahui pada tahun 2012 Koperasi Bangkit mendapat bantuan kredit dana bergulir yang digulirkan Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengatakan, dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah menyita dokumen-dokumen dan telah memanggil beberapa saksi.
“Ya, kita sudah turun mengecek lansung dan memanggil beberapa saksi. Kami juga telah berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata mantan koordinator Kejati DKI ini kepada Radar Banten, Senin (3/1).