RANGKASBITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sembilan desa dan satu kelurahan pada Kamis (7/10). Desa dan kelurahan yang menjalin kerja sama akan mendapatkan pertimbangan dan pendapat hukum dalam urusan penatausahaan di pemerintahan desa.
Sembilan desa dan kelurahan yang menjalin nota kesepahaman dengan Kejari Lebak, yakni Kelurahan Muara Ciujung Timur, Desa Kolelet Wetan, Candi, dan Desa Rangkasbitung Timur. Selanjutnya, Desa Asem Margaluyu, Sukaharja, Curugbadak, Sudamanik, Cisimeut, dan Desa Kanekes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari menyatakan, nota kesepahaman antara Kejari Lebak dengan kepala desa (Kades) dan lurah bukan jaminan bagi mereka kebal hukum.
“Ya, MoU ini merupakan perjanjian dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara. Jadi bukan sesuatu yang membuat kades atau lurah jadi merasa aman. Justru dibenerin tata kelolanya,” kata mantan koordinator Kejati DKI ini.
Dalam prosesnya, Kejari Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
akan melakukan pendampingan terhadap para kades dan lurah.
“Jadi MoU ini bukan sebagai tameng jika ada kades yang tersandung hukum. Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan kepada para kades,” tambahnya.
Jenis kerja sama yang dilakukan, berupa kosultasi hukum, dan sosialisasi hukum. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata dan TUN dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Dia berharap kades dan lurah bekerja secara profesional dan jujur dalam pengelolaan anggaran terutama dana desa. “Sehingga pembangunan dapat berjalan transparan dan diketahui seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DMPD) Kabupaten Lebak Babay Imroni berharap, dengan adanya MoU antara desa dan kelurahan dapat memberikan pengetahuan soal pranata hukum kepada desa dan kelurahan.
“Kami sangat mendukung MoU itu. Dengan adanya MoU itu diharapkan desa tahu soal hukum dan dapat melaksanakan hukum dengan perundang-perundangannya. Karena banyak desa yang tidak melek hukum,” katanya.(nce)