TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan daftar sebagian dan menunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 7 hingga 21 Agustus 2019 sebanyak 110 perusahaan/pemberi kerja dipanggil Kejari Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penegakan hukum terkait kewajiban membayar iuran dan pendaftaran jaminan pensiun dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Sapto Sudono mengatakan, dengan pemanggilan ini, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa mencoba melakukan pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran dan mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sapto mengatakan, pihaknya telah menerima 110 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa yang bertujuan melakukan koordinasi dan penagihan secara persuasif maupun paksa demi memenuhi kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
“Sanksinya gak ringan loh itu, dari mulai hukuman kurungan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Apalagi kalau sampai izin usahanya dicabut maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa merekrut karyawan dan mengikuti tender lagi,” papar Sapto dikutip dari siaran pers, Rabu (27/8).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa Maulana Zulfikar mengimbau, tak hanya perusahaan yang sudah masuk daftar SKK di Kejari Kabupaten Tangerang saja yang harus memerhatikan pemanggilan tersebut, juga perusahaan-perusahaan lain yang belum tertib membayarkan iuran pekerjanya serta yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Maulana, kasus penunggakan kerap terjadi lantaran adanya kemungkinan perusahaan tak membayarkan iuran meski telah memotong gaji karyawannya.
Dengan begitu, Maulana mengatakan, karyawan tersebut dapat melakukan langkah hukum jika ditemui fakta bahwa adanya perusahaan yang tak patuh pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (aas)
Dua Ahli Waris Pegawai Alfamart Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Besarannya
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua orang ahli waris pegawai PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yakni Sri Rahayu dan Suteki menerima santunan...
Read more