SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan mendatangi kantor perusahaan penunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Langkah tersebut dilakukan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan pertama, kedua, dan ketiga untuk menyelesaikan tunggakan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Serang I Made Agus Putra Adnyana di sela-sela acara pemanggilan perusahaan penunggak iuran BPJAMSOSTEK, Senin (5/4), di Kejari Serang.
Made menjelaskan, pihaknya memanggil 41 perusahaan di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Tahap pertama hari Senin (5/4) sebanyak 21 perusahaan. Tahap kedua pada Jumat (9/4) mendatang 20 perusahaan.
“Sampai saat ini (pukul 11.00, red) baru enam pimpinan atau perwakilan perusahaan yang datang. Mereka kami minta keterangan penyebab menunggak iuran dan diminta menandatangani kesanggupan untuk melunasi,” ungkap Made.
Bila ada perusahaan yang tidak datang memenuhi panggilan Kejari, lanjut dia, Kejari akan mendatangi perusahaan untuk memastikan langsung kondisinya dan menemui pimpinannya karena sudah tiga kali dipanggil namun tidak datang. “Kami juga memperhatikan kondisi pandemi karena banyak perusahaan yang terkena dampaknya,” ungkap Made.
Sementara itu, total tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari 41 perusahaan mencapai Rp8,3 miliar, terdiri atas tunggakan pokok Rp7,30 miliar dan denda Rp1,06 miliar. Nilai tunggakan berikut dendanya bervariatif, paling rendah Rp2,5 juta dan paling besar Rp924 juta. Lama tunggakan paling rendah tiga bulan dan paling lama 37 bulan. Yang paling rendah, baik secara nilai dan waktu tunggakan, terjadi pada tahun 2020. Diduga tidak membayar iuran karena usaha terdampak pandemi Covid-19.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono menjelaskan, perusahaan penunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditangani Kejari. “Kami sudah ada MoU dengan Kejari untuk menyelesaikan persoalan tunggakan atau piutang iuran,” ungkap Didin.
Didin memastikan, perusahaan menunggak iuran maka karyawan yang akan terkena dampaknya. “Karyawan sebagai peserta BPJAMSOSTEK tidak bisa memproses klaim jaminan,” ungkap Didin. (aas)