SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa untuk sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Serang senilai Rp4 miliar pada 2013. Padahal Kejari sudah mengantongi tiga nama tersangka dan menyatakan ada kerugian Rp700 juta.
“Sesuai dengan perintah jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) Kejagung. Kinerja kejaksaan harus optimal, tidak boleh lagi ada tunggakan perkara. Jadi semua harus terselesaikan, kalau kuat perkaranya maju, kalau ga kuat harus dihentikan,” kata Kajari Serang Fentje E Loway kepada wartawan via telepon, Jumat (19/2/2016).
Menurut Fentje, pihaknya diperintahkan untuk menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan oleh kejaksaan, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang sebelumnya diduga terlibat. Pihaknya juga tidak ingin menggantungkan perkara. “Intinya jangan mendzalimi orang. Kasihan kalau perkaranya digantung. Kita akan segera memberikan kepastian hukum, apalagi kasus lab bahasa sudah lama sekali diselidiki,” kata Fentje.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Sandi Rozali Nursubhan. Pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan kepastian SP3 tersebut kepada Kejati Banten. “Ada surat ahli yang menyatakan spesifikasi sudah sesuai. Juga tidak ada kemahalan harga. Jika indikasi tidak ada, kenapa harus dipaksakan? ” katanya.
Mengenai pernyataannya yang menyebutkan ada kerugian senilai Rp700 juta, Sandi menjelaskan, data dari awal tidak valid. Berdasarkan pemeriksaan, nilai Rp150 juta untuk setiap lab sudah diatur dalam juknis. Sementara di lapangan, bahkan dalam setiap sekolah, nilainya Rp140 juta.
“Kalau tidak terpenuhi unsurnya, tidak tidak bisa dilanjutkan juga,” ujar Sandi.
Pada Juni 2015 lalu, Sandi mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan alat laboratorium bahasa SMP se-Kota Serang berdasarkan audit penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 700 juta. Pihaknya sudah mengantongi tiga nama tersangka dalam proyek bernilai Rp4 miliar itu.
Proyek di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang ini diusut Kejari Serang lantaran muncul dugaan hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mark up anggaran. Beberapa pejabat Dindik Kota Serang telah diperiksa. Di antaranya, Kepala Dindik Kota Serang Urip Henus, yang kini menjabat Sekda Kota Serang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nurdin, dan anggota panitia pengadaan Sarnata. (Wahyudin)