SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang dari negara asing senilai Rp84,5 miliar. Uang puluhan miliar tersebut merupakan milik perusahaan Italia dan Belanda yang menjadi korban tindak kejahatan siber dengan modus pencucian uang. Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada perusahaan di Italia dan Belanda melalui kedutaan besar pada akhir tahun 2021. “Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea sebuah perusahaan di Italia, dan Rp27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V, sebuah perusahaan di Belanda,” kata Freddy saat ekspos dalam rangka capaian kinerja tahun 2021 di Kejari Serang, Jumat (7/1).
Atas keberhasilan Kejari Serang menyelesaikan perkara hukum tersebut Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Gijns dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi negara Italia dan Belanda terhadap kinerja Kejari Serang. “Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang,” ungkap Freddy didampingi para kasi Kejari Serang.
Dijelaskan Freddy pengembalian perusahaan luar negeri itu merupakan eksekusi atau tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama terdakwa Safril Batubara, Rahudin dan kawan-kawan. “Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A,” ungkap Freddy.
Kemudian sambung Freddy, eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V. “Kami melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ujar Freddy.