SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memeriksa AR hari ini, Kamis (30/1/2014). Pemeriksaan AR terkait kasus duga penyelewengan dana hibah fiktif Pemprov Banten senilai Rp600 juta pada tahun 2012 oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Solatiyah, Petir, Kabupaten Serang.
Diketahui bahwa kapasitas AR dalam kasus ini sebagai Ketua Lembaga Kajian Solatiyah. AR diamankan pihak Kajari dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ketika sedang bekerja sebagai operator di salah satu perusahaan swasta.
“Ini pemeriksaan awal. Menurut KUHP kan harus ada pengacara. Dia punya hak mendapat pendampingan dari
pengacara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Triyono Rahyudi kepada wartawan.
Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten Rp600 juta kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Solatiyah. Kasus ini terkuak menyusul diterimanya laporan dari perwakilan dewan guru, yayasan, dan alumni, Senin (8/4/2013).
Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan dana hibah yang diterima YPI Sholatiyah senilai Rp600 juta. Berdasarkan data yang diperoleh dari Biro Kesra Pemprov Banten, dana tersebut cair Rp600 juta kepada YPI Sholatiyah. Namun, secara ril di lapangan tidak ada bukti fisik.(Wahyudin)***