SERANG – Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak pembayaran iuran akan berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Hal itu ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang pada pertemuan dengan perusahaan penunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan dengan Kejari Serang di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Serang, Rabu (15/3).
Pada kesempatan itu, Kejari Serang memanggil 28 perusahaan penunggak iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan perihal proses negosiasi dan penandatanganan surat pernyataaan bayar. Pemanggilan ini sebagai bentuk panggilan pertama terhadap ketidakpatuhan kepesertaan membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muhammad Fanani menyatakan, pemanggilan oleh Kejari bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja. Minimal pekerja mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja. “Kami apresiasi niatan baik perusahaan yang datang. Berarti, ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya,” jelas Fanani melalui keterangan tertulis.
Dalam proses pemanggilan pertama oleh Kejari itu, lanjutnya, dilakukan negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk segera membayar iuran disaksikan jaksa dari Kejari Serang dan petugas pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Kami bekerja sama dengan kejaksaan karena diberi wewenang oleh undang-undang membantu kami dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Serang Arjuna Meghanada W menambahkan, kaitan proses kepatuhan pihaknya melakukan tindakan berupa fasilitasi, mediasi, dan negosiasi sebelum dilakukannya proses peradilan terhadap laporan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Jika melanggar, berarti tidak ada itikad baik,” tegasnya. (Aas)