TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus suap Kades Cibogo Saprudin dalam pengurusan administrasi lahan seluas 14 hektare proyek Gitet milik Julianto Liman.
Dari data yang diperoleh, nilai jual lahan tersebut mencapai Rp127 miliar. Lahan tersebut dimiliki oleh lima orang. Di antaranya, Julianto, Lita Liman, Kuncung Tamara, Surya Patih dan Carin Lim.
Namun dalam kasus tersebut, hanya Julianto yang memberikan suap Rp500 juta. Pemberian dilakukan lewat transfer rekening BCA milik istri Saprudin.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, nilai lahan tersebut mencapai Rp127 miliar dengan hitungan harga lahan per meter Rp800 rupiah. ”Ini temuan kejaksaan, sebelum menetapkan tersangka,” jelasnya, Rabu (11/10).
Dijelaskannya, Kejari pernah memanggil beberapa saksi, termasuk Camat Cisauk termasuk pemilik lahan yang menjual ke PLN. Disinggung mengenai dugaan tersangka baru, Faisol mengaku timnya masih terus menggali fakta dan bukti di lapangan. Kasus penyuapan ini juga akan menyasar kepada sang pemberi suap yakni sang pemilik lahan Julianto Lisman. ”Masih kita selidiki dahulu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saprudin digelandang ke Rutan Klas 1A Serang, setelah Kejari Kabupaten Tangerang menetapkannya sebagai tersangka lantaran menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan Julianto Lisman. Saprudin mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membayarkan utang pilkades tahun 2013 dan membeli mobil Toyota Hilux double cabin yang kini telah disita Kejari.
Terpisah, Camat Cisauk Fahrul Rozi menunjuk Sekretaris Desa Cibogo Dede Maulana menjadi pejabat sementara (pjs) Kades Cibogo. Keputusan tersebut dilakukan sehari setelah penetapan Saprudin sebagai tersangka.
Fahrul Rozi menjelaskan, penunjukan ini dikebut agar tidak terjadi mangkraknya pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan harus tetap jalan, rencananya hari ini saya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), untuk mengambil kebijakan terkait hal ini,” tandasnya. (TOGAR/RBG)